BANTUL, iNews.id – Satu narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pajangan Bantul mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman khusus di Hari Raya Natal 2019. Napi tersebut dinilai berhak memperoleh remisi setelah dianggap berkelakuan baik selama enam bulan pertama masa tahanan.
Napi tersebut bernama Abraham Pangihutan yang ditahan atas kasus kepemilikan narkotika. Dia mendapat hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pajangan Bantul Joko Soleh Sutopo, Rabu (25/12/2019). “Ada satu narapidana yang mendapat remisi khusus, hari ini remisi sudah diberikan,” katanya.
Meski mendapat remisi, yang bersangkutan masih di dalam tahanan untuk menjalani sisa hukumannya. Yang bersangkutan diketahui mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari.
Joko mengatakan napi tersebut berhak memperoleh remisi karena memenuhi sejumlah persyaratan. Yaitu telah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan berkelakuan baik.
Dia mengatakan napi di Rutan Pajangan Bantul yang beragama Nasrani lebih dari satu. Namun baru satu yang berhak menerima remisi khusus Natal.
“Menurut pendataan baru satu yang menerima, yang lain belum memenuhi syarat yaitu masa tahanan belum mencapai enam bulan,” katanya.
Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait