Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

SOLO, iNews.idSatpol PP Kota Solo membubarkan 13 acara hajatan yang diselenggarakan masyarakat selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hajatan yang dibubarkan salah satunya diselenggarakan salah satu anggota DPR

"Kemarin ada delapan, hari ini ada dua, sebelumnya ada tiga. Jadi total 13," kata Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan, Senin (9/8/2021). 

Penyelenggaraan hajatan pernikahan, enam di antaranya dilakukan di gedung dan hotel. Sedangkan sisanya di rumah masing-masing warga. Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pihak hotel dan gedung tempat penyelenggaraan acara.

"Perintah Pak Wali tidak usah ada peringatan, langsung tutup saja karena ini jelas melanggar. Di SE (surat edaran) kan tidak bertingkat, bisa lisan, tertulis, penutupan sementara. Kalau nekat ya tutup saja," katanya.

Diakuinya, pembubaran acara hajatan juga dilakukan pada acara pernikahan yang diselenggarakan salah satu anggota DPR di sebuah restoran di Solo. Meski penyelenggara merupakan tokoh publik, pembubaran tetap dilakukan karena ada banyak pelanggaran pada acara tersebut.

"Pelanggarannya luar biasa, (tamu) lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan (diselenggarakan) di ruangan tertutup," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 kepada pihak restoran tempat diselenggarakannya acara pernikahan.

Mengenai acara pernikahan tokoh publik yang diselenggarakan di Kota Solo di tengah pelaksanaan PPKM level 4, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau agar seluruh pihak menahan diri terlebih dahulu.

"Aturan ya aturan, tetapi beliau kan sudah kooperatif, nggak perlulah (dipanggil)," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network