REMBANG, iNews.id – Sebanyak 144 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Rembang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka sebelumnya lolos seleksi 23 Februari 2019 lalu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Pendapa Museum RA Kartini, dihadiri 40 orang, dan sisanya mengikuti secara online.
"Saya sekarang sudah usia 58 tahun, mungkin dua tahun lagi pensiun. Tapi senang karena bisa merubah nasib dari GTT (guru tidak tetap) menjadi PPPK,” kata Darji, guru SD Negeri Sendang, Kecamatan Kragan, Sabtu (30/1/2021).
Dirinya bersyukur lolos PPPK setelah mengabdi 20 tahun, kini statusnya bukan pegawai honorer. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Suparmin mengatakan, total terdapat 165 peserta yang mengikuti seleksi. Dari jumlah itu yang dinyatakan lolos 147 orang, terdiri dari 77 guru dan 70 penyuluh pertanian.
Sebelum menerima SK, terdapat tiga orang yang pensiun terlebih dulu. Sehingga yang dilantik sebanyak 144 orang.
“Acaranya mendadak. Sebab sesuai ketentuan, penyerahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah jabatan harus dilakukan maksimal tanggal 1. Jika melewati tanggal 1, maka para pegawai PPPK menerima gaji pada bulan berikutnya.
Gaji yang diterima PPPK sesuai jenjang pendidikan. Lulusan SMA sederajat menerima gaji Rp2,3 juta, dan D3 Rp2,6 juta. Sedangkan lulusan sarjana sekitar Rp2,9 juta. Mereka juga mendapatkan TPP dan tunjangan, namun tidak memperoleh uang pensiun seperti PNS.
Khusus besar kecilnya tunjangan PPPK, masih menunggu petunjuk pemerintah pusat. Bupati Rembang Abdul Hafidz meminta para PPPK tidak merasa berbeda dengan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN). Sebab dari sisi gaji maupun beban kerja sejatinya sama.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait