SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang, mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu. Pencabutan disampaikan saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
Pencabutan gugatan disampaikan kuasa hukum 19 pemilik ruko dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6/2023), usai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat.
Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.
Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto, mengatakan pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap.
Bambang Sutarto menyebutkan terdapat 24 sertifikat yang diajukan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemkot Semarang itu. "Dicabut dahulu, tetapi nanti dimasukkan gugatan lagi," katanya.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.
"Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak oleh pemkot dan BPN," katanya. Dia bahwa pengajuan perpanjangan HGB sejak setahun lalu.
"Sudah dimediasi oleh DPRD, namun tidak ada titik temu," katanya. Menurutnya, tidak ada alasan jelas yang disampaikan oleh Wali Kota Semarang atas penolakan perpanjangan tersebut.
Selain itu, lanjut dia, juga tidak ada surat resmi dari kedua instansi tersebut tentang penolakan perpanjangan HGB.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang Hevearita G Rahayu pemkot semarang gugatan sidang gugatan pengadilan negeri pasar johar semarang hak guna bangunan pemilik ruko pengusaha
Artikel Terkait