BATANG, iNews.id – Polsek Gringsing meringkus dua begal yang kerap beraksi di Jalur Pantura Alas Roban, Batang, Jawa Tengah, Kamis (5/7/2018). Kedua pelaku, yakni Abdul Khadik bin Rohmad, warga RT 5/RW 5 Desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal dan Rusto bin Misnadi, warga RT 6/RW 2 Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Aksi dua begal ini tergolong nekat karena selalu beraksi di siang hari. Rohmad dan Rusto juga dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya jika berani melawan. Mereka beraksi di tengah jalan hutan jati yang sepi dengan menghentikan kendaraan yang sedang melintas.
Namun, aksi mereka terhenti saat membegal truk besar yang sedang melintas di Alas Roban tujuan Peabuhan Tanjung Emas, Semarang. Petugas Satreskrim Polsek Gringsing yang menerima informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan, dua begal tersebut ditangkap setelah dijebak polisi yang berkerja sama dengan salah satu sopir truk. “Pelaku saat itu sedang menghentikan truk. Saat itulah Kanit Reskrim Iptu Wakimin bersama anak buahnya langsung meringkus pelaku,” katanya, Kamis (5/7/2018).
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi G 2927 WC yang digunakan untuk membegal. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP tentang Menguasai Barang Milik Orang Lain dengan Paksaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kepada penyidik, Rusto mengaku nekat mencegat truk di Alas Roba dan meminta barang berharga milik sopir. “Sopir kami ancam kalau tidak mau menyerahkan barang berharganya akan kami lukai,” katanya.
Sopir truk, Suyuti mengatakan, saat dicegat pelaku mengancam akan melukainya jika tidak melawan. “Kami tidak berani melawan karean mereka mengancam dengan senjata tajam,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait