SOLO, iNews.id - Hanya berselang dua hari pascaterjadinya pengeroyokan yang menewaskan salah satu suporter Persebaya atau Bonek, dua pelaku ditangkap polisi. Satu di antaranya sempat melarikan diri ke Wonogiri, pascavideo pengeroyokan terunggah di media sosial.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, kedua pelaku adalah MAP (17) dan AKS. Keduanya ditangkap pada Senin, 16 April 2018, malam, tanpa perlawanan. Menurut Ribut, pihaknya kini juga masih mengejar pelaku lainnya yang kini sudah
dikantongi identitasnya.
Berdasarkan pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap dua pelaku diketahui, kedua tersangka tidak beraksi sendiri. Mereka bersama-sama dengan rombongan yang sengaja menunggu dan menghadang rombongan bonek yang melintas di Banyuagung, Banjarsari, Solo.
“Adapun motif para pelaku bersama rombongannya adalah balas dendam. Karena sebelumnya rombongan Bonek melakukan perusakan dan penjarahan saat melintas di wilayah Kota Solo,” ucap Ribut di Mapolresta Solo dalam gelar perkara, Selasa (17/4/2018).
Kombespol Ribut menambahkan, sebelumnya masyarakat Solo sudah melakukan aksi simpatik kepada para Bonek. Warga malah menyediakan minuman dan makanan gratis untuk dibagikan kepada para Bonek yang melintas di Solo, usai mendukung Persebaya di Bantul, Yogyakarta.
Namun, situasi yang kondusif itu pecah, setelah ada oknum Bonek yang melakukan pelemparan ke arah warga. Hal tersebut membuat simpati warga berubah menjadi antipati. “Karena itulah, warga kemudian berang. Lalu sekelompok massa yang diperkirakan berjumlah puluhan hingga ratusan orang tersebut, membentuk kelompok kecil yang berisi 10 orang hingga 15 orang. Mereka melakukan patroli menyisir keberadaan bonek,” kata Ribut.
Selain menangkap dua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sekumpulan batu ukuran besar dan kecil dan satu bambu. Semua barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melukai korban hingga meregang nyawa.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 tentang Penganiayaan Bersama-Sama Hingga Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pelaku lainnya yang belum tertangkap, diimbau untuk segera menyerahkan diri. Karena pihak kepolisian kini sudah mengantongi identitas para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait