BREBES, iNws.id – Dua penambang galian C illegal tertimbun longsor di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Selasa (16/12/2025). Kejadian itu mengakibatkan satu orang tewas terrtimbun. Sedangkan seorang korban lainnya selamat.
Korban tewas yakni, Risto alias Boma (40) warga Dusun Cawiri, Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Saksi mata, Eko menuturkan, sebelum longsor Boma bersama rekannya, Rodi, memanjat puncak tebing di sisi utara untuk mengambil batu. Keduanya diduga tidak menyadari jika kontur tanah sudah retak, sehingga tebing tersebut longsor.
"Awalnya dua orang itu naik ke puncak tebing sisi utara mau ambil batu. Tapi karena tanah sudah retak, tebing longsor," kata Eko dilansir dari Tegal.iNews.id.
Longsoran batu menimbun Boma sedangkan Rodi rekanya berhasil selamat. Pencarian tubuh korban memakan waktu dua jam. Pada pukul 12.00 tubuh ditemukan di bawah reruntuhan batu batu besar dalam keadaan meninggal.
"Boma itu ditemukan jam 12.00. Tubuhnya tertimbun batu batuan cukup dalam, kondisinya sudah meninggal dunia," kata Eko.
Beberapa waktu silam, kata Eko galian C tersebut pernah dihentikan karena memakan korban jiwa. Namun, tidak lama, dibuka kembali sampai hari ini. Galian C tersebut juga tidak memiliki izin dari pemerintah. Selama beroperasi, para pekerja melakukannya secara manual, tanpa pakai alat berat.
"Itu (galian C) memang tidak ada izin, karena menganggap proses penambangannya manual tanpa alat berat. Jadi pemilik tidak mengajukan proses izin," ujarnya.
Camat Banjarharjo Nanang Rahardjo membenarkan galian C ini tidak berizin. Untuk sementara, galian C akan ditutup. "Tadi sudah cek lapangan, memang dari keterangan warga, galian itu tidak ada izin resmi," kata Nanang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait