SRAGEN, iNews.id – Polres Sragen mengungkap kasus peredaran mata uang dolar palsu setara Rp1,3 milliar. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap pada 11 Februari 2023.
Kedua pelaku bernama Supriyanto warga kabupaten Siak, dan Slamet Karianto warga Malang. Tersangka mengaku memperoleh ratusan lembar uang dolar palsu dengan membeli dari seseorang seharga Rp15 juta.
Kasus ini terungkap berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Sidoharjo saat menerima laporan penipuan, disertai pembayaran menggunakan mata uang dolar palsu.
“Dari pendalaman perkara, kemudian kami kesampingkan dulu perkara penipuan yang dilakukan tersangka, dan kita fokuskan kepada peredaran mata uang palsu, yang bila ada nilainya setara dengan Rp1,3 milliar,” kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Jumat (10/3/2023).
Barang bukti mata uang dolar palsu masing-masing 100 US dolar sebanyak 194 lembar, dan 2 bendel mata uang dolar dalam pecahan masing-masing 1 dolar sebanyak 198 lembar.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu.
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno mengatakan, penangkapan tersangka didasari dari informasi yang diberikan masyarakat. Keduanya menginap di salah satu kamar di wilayah Sidoharjo, Sragen.
Namun saat dilakukan penggeledahan, mereka sudah cek out dari penginapan tanpa memberitahu pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran di wilayah Masaran Sragen.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait