PATI, iNews.id – Buronan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Lapangan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap setelah hampir 2 bulan. Pelaku berinisial H (41), warga Kecamatan Sukolilo, yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya pemuda berinisial DAP (22).
Korban DAP tewas setelah mengalami kekerasan saat berada di lokasi pasar malam kawasan Lapangan Sukolilo pada Kamis, 12 September 2024.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Satreskrim Polresta Pati dalam konferensi pers di Aula SS Mapolresta Pati, Kamis (13/8/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dapat terungkap secara jelas," ujarnya.
Kompol Dika menjelaskan, kejadian bermula ketika korban DAP bersama HA (25) berada di sekitar Lapangan Sukolilo. Saat itu, lokasi tersebut tengah ramai karena terdapat arena pasar malam.
Persoalan kemudian terjadi hingga berujung aksi kekerasan terhadap DAP dan HA.
"Dari hasil penyelidikan, korban dan saksi kemudian menjadi sasaran kekerasan hingga korban DAP mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis," katanya.
HA yang juga menjadi korban kekerasan berhasil menyelamatkan diri. Dia kemudian meminta pertolongan setelah kejadian tersebut.
Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa DAP dan HA ke fasilitas kesehatan. DAP kemudian dirujuk ke RS RAA Soewondo Pati, sementara HA mendapat perawatan medis.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan H. Tersangka ditangkap Tim Resmob Polresta Pati pada 7 Agustus 2026.
Setelah ditangkap, H diserahkan kepada penyidik Unit III Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi masih mendalami peran tersangka. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami tidak akan berhenti pada pengamanan satu tersangka. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum mengenai keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau ketentuan lain terkait kekerasan bersama dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga masih mendalami barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Penyidik menyebut sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut disita dalam perkara lain.
"Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait