Polisi menunjukkan enam pelaku penculikan saat pemaparan kasus di Mapolres Banyumas, Jateng, Senin (1/10/2018). (Foto: iNews/Saladin Al Ayyubi)

BANYUMAS, iNews.id – Gara-gara tidak kunjung membayar utang sebesar Rp7 juta, seorang warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penculikan. Namun dalam waktu dua jam, keenam penculik berhasil ditangkap polisi. Salah satunya perempuan.

Korban penculikan bernama Arif (23), warga Pancasan Ajibarang. Sementara keeenam pelaku yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani Purwokerto, yakni Riski asal Sampang, Cilacap; Hendra, Nur dan Dete asal Purwokerto Timur, serta Iyan dan Bees asal Kranji, Purwokerto Timur. Saat ini, para tersangka ditahan di Polres Banyumas.

Dalam pemaparan kasus di Mapolres Banyumas, Senin (1/10/2018) terungkap, salah satu pelaku penculikan yang juga memiliki piutang pada korban, Nur, meminta tolong pada lima temannya untuk membantu menagih utang korban pada Jumat (28/9/2018) malam. Pasalnya, sudah dua tahun korban berutang padanya dan selama ini dianggap tidak punya iktikad baik untuk melunasinya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Banyumas Kompol Heru Budiharto memaparkan, kronologi penculikan bermula saat korban di depan tokonya, Jalan Raya Pancasan, Ajibarang Wetan, Jumat (28/9/2018) malam. Dia tiba-tiba didatangi oleh Hendra, Nur dan Dete. Ketiga pria yang merupakan suruhan ini kemudian memasukkan korban ke mobil bernopol B-1103-TFI. “Di dalam mobil itu, kedua tangan korban diikat dengan lakban. Dia juga dipaksa untuk membayar utang,” kata Heru Purno.

Ternyata saat korban dimasukkan ke mobil, ada saudaranya yang melihat. Dia langsung melapor ke Polsek Ajibarang. Selanjutnya, anggota Polsek Ajibarang langsung berkoordinasi dengan Polres Banyumas untuk mencari korban.

Tak lama setelah korban dibawa paksa dengan mobil, salah seorang teman korban menerima telepon dari korban. Dia meminta dihubungkan kepada keluarganya untuk meminta uang tebusan Rp10 juta, guna membayar utang pada pelaku.

Informasi mengenai korban yang menelepon ini menjadi acuan bagi polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran para penculik. Tak lama, polisi menemukan lokasi mobil tersebut. Petugas kemudian menggeledah mobil pelaku dan mendapati korban dengan kondisi tangan terikat. Polisi langsung menyelamatkan korban dan mengamankan keenam tersangka.

“Kami mendapat laporan dari warga terkait dengan adanya penculikan oleh warga yang dilakukan oleh enam orang. Hal ini pada dasarnya didasari masalah utang piutang. Korban terlibat utang sebesar Rp7 juta kepada tersangka,” kata Heru Budiharto.

Sementara Nur mengatakan, dia meminta bantuan kepada lima temannya karena kesal pada korban yang tidak juga melunasi utangnya. Namun, mereka tidak pernah berencana untuk menculik korban.

“Utangnya Rp7 juta. Saya minta bantuan saudara untuk membantu menagih utang itu. Kalau soal penculikan itu, kami enggak ada rencana atau niatan. Kami spontan, soalnya si korban itu mau lari,” kata Nur.

Saat mengamankan keenam pelaku penculikan, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit mobil, yakni Grand Livina dan Daihatsu Ayla, potongan lakban, satu buah tang, sebuah helm, dan empat telepon seluler (ponsel). “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Heru Budiharto.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network