PEKALONGAN, iNews.id - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menegaskan bahwa penahanan terhadap dua tersangka kasus perusakan inventaris pabrik tekstil di Buaran sudah sesuai prosedur yang benar. Dia menolak anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan kasus perusakan tersebut.
"Apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan alur," kata Kapolres di Pekalongan, Senin (18/10/2021). "Kami jelaskan sejak penyidikan hingga berkas lengkap (P-21), polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka. Jadi, sejak Agustus 2021 sampai pertengahan Oktober 2021, mereka tidak ditahan," katanya.
Namun, kata dia, karena ada kepentingan pemberkasan perkara pada tahap dua dengan penyerahan barang bukti, tersangka harus ditahan.
"Oleh karena itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan. Para tersangka ditahan pada tanggal 15 Oktober 2021, itu dalam rangka proses tahap dua," katanya menjelaskan.
Kapolres mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka MA dan KU untuk mempermudah penyerahan mereka kepada kejaksaan. "Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum dan tidak ada unsur mengkriminalisasi," ujarnya.
Kapolres membenarkan jika para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatannya ditolak oleh pengadilan.
"Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana di Pajitex," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait