CILACAP, iNews.id – Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban jiwa. Dua warga tewas setelah pesta miras oplosan di Desa Buntu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Sementara satu orang korban masih dirawat di rumah sakit. Polisi telah mengamankan pedagang dan pembeli serta sejumlah barang bukti.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Djoko Julianto mengatakan, laporan yang mereka terima dari warga, kedua korban bernama Darto (40) , warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Kemudian, Kuntoro (38), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Korban bernama Darto meninggal dunia di Puskesmas Kemranjen, Banyumas, pada Rabu (5/9/2018), pukul 12.45 WIB atau satu hari setelah pesta miras oplosan. Sementara korban atas nama Kuntoro (38), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, pada Kamis (6/9/2018) pukul 17.30 WIB.
“Selain itu, seorang korban atas nama Yusuf alias Ucup (25), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, masih menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo. Kondisinya sudah membaik,” kata Djoko saat konferensi pers di Mapolsek Kroya, Kabupaten Cilacap, Jumat siang (7/9/2018).
Dari laporan masyarakat tersebut, polisi sudah turun ke lokasi. Polisi mengamankan pedagang dan pembeli miras oplosan, serta semua barang bukti yang ada.
Polres Cilacap juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta melakukan autopsi terhadap jenazah Kuntoro. Hasilnya diketahui korban meninggal dunia akibat over dosis miras oplosan yang diminum bersama enam temannya pada hari Selasa (4/9/2018), pukul 11.00 WIB.
Djoko mengakui kasus miras oplosan masih terjadi di wilayah hukum Polres Cilacap meskipun pihaknya bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol. “Kebetulan minuman beralkohol ini dibeli dari luar wilayah Cilacap dan penjualnya juga di luar Kabupaten Cilacap,” ucapnya.
Dari penyelidikan polisi, miras oplosan tersebut dibeli oleh K (29), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, dari seorang perempuan berinisial D (30), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
K selanjutnya membawa miras oplosan tersebut untuk diminum bersama enam temannya, termasuk dua korban tewas dan satu orang yang masih dirawat. Mereka mengonsumsinya di sebuah pekarangan kosong, sebelah barat rumah saksi atas nama Heri Sutrisman (34), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan, termasuk membawa sampel minuman beralkohol oplosan itu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Pedagang miras oplosan, D, mengaku telah menjual minuman beralkohol selama empat tahun atau sejak menikah. Minuman itu dibeli oleh suaminya dari daerah Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. “Saya jual paketan, Vodka dan Sprite yang belum dioplos,” ucapnya.
Sementara itu, pembeli berinisial K mengatakan uang yang digunakan untuk membeli minuman beralkohol tersebut berasal dari korban atas nama Kuntoro. “Kami hanya mencampur empat botol Vodka dengan empat botol Sprite,” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait