SEMARANG, iNews.id – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) mencatat, 24 narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng Heni Yuwono mengatakan, jumlah total warga binaan di seluruh provinsi yang memeroleh remisi Kemerdekaan RI mencapai 6.344 orang. Dari jumlah itu, 6.133 napi masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani.
"211 orang mendapat remisi umum II, langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman," kata Yuwono.
Dia mengungkapkan, selain napi korupsi, ada 10 napi tindak pidana teroris (napiter) yang juga memeroleh pengurangan masa hukuman. Sementara perkara tindak penyalahgunaa narkotika sebanyak 1.469 orang, dan tindak pidana khusus lainnya 81 napi.
Yuwono menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk napi kasus tindak pidana khusus agar bisa diusulkan memperoleh remisi. Dia mencontohkan, napi kasus korupsi harus sudah memenuhi kewajiban membayar denda serta uang pengganti kerugian negara sebelum memperoleh remisi. "Kalau denda dan uang penggantinya sudah dibayar, baru bisa diusulkan," ucapnya.
Sementara untuk napiter, harus sudah mengikuti program deradikalisasi dan mengakui NKRI. "Ada surat pernyataannya (mengakui NKRI), baru bisa diusulkan memperoleh remisi," tuturnya.
Penyerahan remisi nantinya akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jateng di Lemaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang pada Jumat (17/8/2018).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait