YOGYAKARTA, iNews.id - Balita berusia tiga tahun positif virus korona atau Covid-19 di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta dinyatakan sembuh. Pasien diperbolehkan pulang dari rumah sakit pada Kamis (19/3/2020).
Informasi balita ini postifi korona pun disampaikan langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Minggu (15/3/2020). Dirangkum tim iNews, berikut fakta tentang kasus balita yang dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta;
1. Pulang dari Depok, Jawa Barat
Seorang anak yang sudah dinyatakan positif. Bayi ini sebelumnya baru saja pulang dari Kota Depok, Jawa Barat. Pasien berjenis kelamin laki-laki itu rujukan dari PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (9/3/2020) lalu.
2. Orangtua Negatif Covid-19
Orangtua balita yang positif virus korona (Covid-19) berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Setelah dicek keduanya dinyatakan negatif Covid-19.
"Karena (orang tua pasien balita) sudah terbukti negatif," kata Juru Bicara Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
3. Pasien Positif Covid-19 Pertama di DIY
Balita ini menjadi kasus pertama Covid-19 sebelum guru besar UGM. Saat itu kasus positif Covid-19 pun baru diumumkan oleh Pemerintah Pusat dengan jumlah dua orang di Depok, Jawa Barat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait