Tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan satu orang pengedar obat-obatan ilegal saat ditahan di Mapolres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Jajaran Polres Blora berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam Operasi Antik 2021. 

Tiga orang yang ditangkap adalah Mahfud Junaidi warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kudus; Arif Bibit Lestari warga Desa Temengeng, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora; Gagut Setiawan warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

“Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda dengan total barang bukti 7,24 gram narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, Senin (5/4/2021). 

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga mengamankan satu orang yang diduga pengedar obat-obatan ilegal. Bagus Prasetyo Nugroho, warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora ditangkap bersama barang bukti 200 pil jenis Hexmer. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network