Petugas saat mengevakuasi remaja tewas tertabrak kereta api di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). (Foto: Istimewa).

BREBES, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden yang melibatkan sejumlah remaja di kawasan Jembatan Sakalibel, Desa Talok, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jumat (1/5/2026) pagi.

Insiden tersebut terjadi saat lima remaja berada di sekitar jalur rel. Tiga di antaranya tertemper kereta api KA (302) Parcel Tengah yang melintas di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam peristiwa itu, satu orang tewas, sementara dua lainnya luka-luka.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya keselamatan di area perkeretaapian.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini. Masyarakat kami imbau untuk tidak beraktivitas atau melintas di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As'ad dikutip dari iNews Purwokerto.

Diketahui, korban tewas, yaitu Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Sementara dua korban lainnya, Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18), masih menjalani perawatan di RSUD Bumiayu, dengan salah satu di antaranya dalam kondisi kritis.

KAI menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang yang tidak boleh dimasuki masyarakat untuk kepentingan apa pun di luar operasional perkeretaapian. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti berjalan, bermain, atau berfoto di area rel.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 undang-undang tersebut.

KAI Daop 5 Purwokerto menyatakan akan terus meningkatkan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan diri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan serta tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network