Kasatlantas Polres Batang AKP Adis Dani Garta. (foto: Antara)

BATANG, iNews.id – Sebanyak 334 pelanggar lalu lintas di Batang terekam kamera sistem "electronic traffic law enforcement" (ETLE) atau bukti pelanggaran (tilang) elektronik. Ratusan pelanggar tersebut terjaring hingga akhir Mei 2021.

Polres Batang telah mengirim surat bukti tilang ke pelanggar. "Apabila pelanggar lalu lintas tidak mengurus tilang, maka kami akan mengajukan blokir perpanjangan STNK ke Ditlantas Polda Jateng karena satu pintu," kata Kasatlantas Polres Batang AKP Adis Dani Garta, Selasa (2/6/2021).

Menurutnya, sebanyak 334 ETLE yang diberikan para pelanggar lalu lintas itu didominasi pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran marka dan kelengkapan kendaraan.

Selain itu, kata dia, polres menemukan tujuh pelanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor polisi palsu.

"Ada pun untuk sepeda motor yang menggunakan pelat nomor polisi maka kami akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan bagian satuan reserse dan kriminal (satreskrim)," katanya.

Baur Bukti Pelanggar Satlantas Polres Batang Aipda Anwar Pamudji mengatakan untuk pelanggar yang tidak datang atau mengurus tilang maka akan dikenai pemblokiran.

Pelanggar, kata dia, tidak akan bisa memperpanjang pajak kendaraan jika surat bukti pelanggaran tidak diurus yang bersangkutan.

"Para pelanggar semua warga Kabupaten Batang. Akan tetapi ke depan dengan sistem blokir satu pintu maka kendaraan asal luar daerah bisa kena tilang model ETLE," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network