Empat ABK korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 saat menerima ganti rugi di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (19/02/2021). Foto: iNews/Yunibar

BREBES, iNews.id - Empat anak buah kapal (ABK) korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) dengan total Rp176,5 juta. Penyerahan restitusi dilakukan di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jumat (19/02/2021).

Empat ABK masing-masing F warga Kabupaten Brebes; AP warga Kabupten Tegal; CK dan AR, keduanya dari Sulawesi Selatan. Mereka berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Brebes, Emi Munfarida menyebut, kasus hukum perbudakan ini telah vonis 28 Januari 2021. Terpidana kasus ini, William Ghozali telah divonis penjara 3 tahun 4 bulan. 

Pelaku juga diwajibkan membayar denda Rp120 juta ditambah uang ganti rugi (restitusi) sebesar 12.706 USD atau Rp176,5 juta. Kasus perdagangan orang ini yang menjadi korban adalah anak buah kapal China Long Xing 629. 

Pelakunya adalah perekrut tenaga kerja, William Ghozali dan saat sidang dituntut 5 tahun. Ia  divonis 3 tahun 4 bulan penjara, bayar denda dan bayar ganti rugi kepada korban eks ABK kapal Long Xing.

“Terdakwa menerima hukuman, sehingga langsung inkracht," jelas Emi Munfarida usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes, Jumat (19/2/2021).

Uang ganti rugi Rp176,5 juta, bersumber dari uang terdakwa. Uang sejumlah itu akan dibagikan kepada empat orang yang menjadi korban perbudakan. 

Penyerahan ganti rugi disaksikan oleh Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Keduanya adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK hingga tahun 2020 menangani 314 kasus tindak pidana perdagangan orang. Sebagian besar kasus sudah diselesaikan. Saya optimis, kasus yang masih dalam proses cepat diselesaikan. Sehingga bisa dilakukan eksekusi pembayaran ganti rugi seperti kali ini,” kata Antonius PS Wibowo. 

Salah satu korban perbudakan asal Sulawesi Selatan, AR mengaku, selama kerja di kapal Long Xing 629 dirinya sering diperlakukan tidak manusiawi. Seperti kekerasan fisik karena yang dikerjakan tidak sesuai perintah mandor kapal.

"Kami sering mengalami kekerasan fisik, dipukul hingga ditendang hanya karena kendala bahasa. Mandor memerintah tapi kami selalu dianggap salah," kata AR.

Selama 14 bulan bekerja di Kapal Long Xing 629, AR juga tidak pernah mendapatkan pembayaran gaji. Sehingga ia dan teman-temannya terpaksa makan dengan makanan seadanya. Bahkan makanan basi pun dimakan.

"Jadi selama di kapal saya makan-makanan basi. Jam kerja pun sampai 16 jam sehari" ucap AR. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network