Empat pelaku pembunuhan balita (memakai baju tahanan dan penutup muka) saat ditahan di Mapolres Demak. Foto: iNews/Sukmawijaya.

DEMAK, iNews.id Kasus pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak akhirnya terungkap. Polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, Kamis (23/12/2021).

Setelah menangkap Khoirul Anwar (24) warga Desa purworejo, Kecamatan Bonang, Demak, dan Muhamad Nasirun (32) warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Demak, polisi meminta pelaku menunjukkan lokasi pembuangan korban Raden Darma Wijaya yang berumur 2 tahun 9 bulan. 

Balita yang beralamatkan di Desa Karanganyar,  Kecamatan Sungai kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini, mayatnya ditemukan polisi di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. 

Dari pengembangan, polisi menangkap pelaku lainnya, Mokamad Saerofi alias Doyok (30) warga Morodemak, Kecamatan Bonang, Demak, dan M Rifqi Rosadi (24) warga Desa Purworejo,  Kecamatan Bonang, Demak. 

Sebelum ditemukan tewas, korban bersama ayahnya Farid Efendi (42) di rumah kontrakannya di Jalan Sultan Hadiwijaya RT 5 RW 1 Kelurahan Mangunjiwan, Demak. 

Sedangkan peristiwa maut berawal ketika Farid Efendi dipukuli ketiga pelaku dengan kayu pada Selasa (20/12/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadian berlangsung di kontrakan lantai dua.

“Korban (Farid) yang kesakitan berteriak hingga membangunkan anaknya,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Anak tersebut menangis karena melihat bapaknya dipukuli para pelaku. Pada waktu hampir bersamaan, Titin Ismani (30) istri Farid Efendi datang. Dia mendengar suara anaknya menangis dan jeritan kesakitan suaminya. 

Dia berusaha naik ke atas namun dihalang-halangi pelaku. Karena menangis hingga berteriak-teriak, pelaku Saerofi alias Doyong membekap korban (Raden Darma Wijaya) dan membawanya masuk ke mobil. 

Ibu korban sempat menghalangi. Bahkan pelaku sempat menggeret Titin untuk turut dibawa ke dalam mobil. Namun Titin berhasil melawan dan pelaku gagal membawanya. Dalam kejadian ini, Titin mengalami luka lebam di tangan.

Pascakejadian di rumah tersebut, para pelaku kabur sambil membawa korban Raden Darma Wijaya. Namun korban terus saja menangis dan histeris. Karena kesal, pelaku Mokamad Saerofi alias Doyok membekap mulut dan menggorok leher korban dengan pisau yang dibawa.  

Saat dimintai keterangan polisi, aksi sadis diduga dilatarbelakangi dendam karena ayah korban dituding mengguna-guna pelaku hingga sering sakit-sakitan. 

Atas kejahatannya, para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terencana, pengroyokan, dan melanggar Undang-Undnag perlindungan anak.  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network