4 pelaku pemerasan sopir mobil boks saat digelandang di Mapolresta Banyumas. (IST)

BANYUMAS, iNews.id - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sopir mobil boks. Aksi pemerasan tersebut di seberang jalan Pom Bensin Randegan, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi menjelaskan kejadian ini bermula pada Sabtu (12/8) sekira pukul 03.00 WIB. 

“Pada saat itu korban berinisial UD warga Sampang Cilacap pulang dari perempatan Buntu ke arah Cilacap menggunakan mobil boks-nya dan beristirahat di seberang jalan Pom bensin Randegan Kecamatan Banyumas,” katanya, Rabu (27/9).

Pada saat korban beristirahat,  lanjut dia, datang mobil Avanza warna silver mendekati mobil boks milik korban yang berada tepat di belakang mobil boks tersebut.

Kemudian ada dua orang masuk ke dalam mobil boks dan mengapit korban selanjutnya membawa jalan mobil boks tersebut dan diikuti mobil Avanza di belakangnya.

Setelah 200 meter, mobil Avanza berhenti  di sebelah kanan mobil boks milik korban. Selanjutnya korban dipaksa untuk memberikan tas berisi dompet, identitas dan uang Rp25 juta. Kemudian dua orang tersebut kabur menaiki mobil Avanza.

"Jadi modusnya pelaku meminta paksa dompet dan uang sejumlah Rp25 juta serta sebuah handphone milik korban,”  kata Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi serta CCTV di TKP, petugas mendapatkan identitas pelaku sebanyak lima orang yaitu SB, HB, SM, R dan TP yang saat ini masih DPO. Kasat Reskrim juga menyebut bahwa para pelaku berasal dari Pemalang.

"Empat Pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pemalang pada tanggal 19 September 2023,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network