Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto dengan empat pelaku pencurian mesin ATM (Foto: inews/Yunibar)

BREBES, iNews.id - Tim Resmob Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jateng Capem Jatibarang di Jalan S Parman Desa Klampis Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, Senin (9/11/2020) lalu. Mesin ATM yang digondol pelaku berisi uang Rp179.450.000 telah habis bagi.

Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyebut keempat pelaku yakni AD Jaelani als Tegal Eriady Amir als Pakcek, Radi Sabatini als Bodong dan Juhanda als Ganda. Keempatnya pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda yakni di Jakarta dan Cirebon Jawa Barat.

"Hari ini total ada empat pelaku yang diamankan. Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," kata Gatot saat menggelar konpers di Mapolres Brebes (26/11/2020).

Polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO yakni PN dab JN yang diduga membawa mobil Toyota Calya yang digunakan para pelaku untuk mengangkut mesin ATM. Sementara dua pelaku lain, saat ini telah diamankan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus yang berbeda.

"Ada delapan tersangka. Yang kita amankan sebanyak empat orang, dua pelaky lain diamankan Polda Jabar karena kasus yang berbeda dan dua lainnya masih DPO,"ucapnya.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Para pelaku ini ada yang berperan menarik mesin ATM, memotongnya menjadi beberapa bagian dan mengawasi lokasi di luar ATM.
"Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah linggis, satu buah drai kembang, lima buah kaset mesin ATM, dua buah power suply dan rekaman CCTV saat pelaku beraksi," katanya.

Saat para pelaku diamankan, uang tunai senilai Rp179.450.000 di dalam mesin ATM sudah habis dibagi ke masing-masing pelaku.

Salah seorang pelaku Eriady Amir mengaku mendapatkan imbalan Rp7,5 juta. Dia mengaku saat itu berperan mengangkat mesin ATM ke kendaraan.

"Dapat Rp7,5 juta. Uang sudah habis untuk keperluan," aku Eriady saat dimintai keterangan penyidik Kamis (26/11/2020).

Atas perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network