GROBOGAN, iNews.id – Empat pencuri kayu milik Perhutani di Kabupaten Grobogan ditangkap polisi. Mereka tertangkap basah saat menebang pohon di kawasan hutan KPH Gundih, Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh.
Penangkapan oleh aparat Polsek Toroh setelah mendapat laporan dari Perhutani KPH Gundih. Polisi segera meluncur ke lokasi dan menemukan empat orang tengah menaikkan tiga kayu minyak kayu putih.
Polisi juga menemukan truk dan tiga batang kayu yang sudah dipotong menjadi sembilan bagian. Rencananya, kayu minyak kayu putih akan dibawa pulang untuk membangun rumah.
Kapolsek Toroh AKP Darmono mengatakan, para pelaku menebang pohon tanpa seizin Perhutani. Dari hasil pemeriksaan, mereka baru pertama kali melakukan aksi pencurian kayu.
“Mereka kooperatif saat diperiksa. Atas kejadian ini, Perhutani mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah,” kata Darmono, Sabtu (14/8/2021).
Saat ini para pelaku ditahan di Mapolsek Toroh. Mereka dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Dikatakannya, kasus pencurian kayu di kawasan Perhutani KPH Gundih sudah terjadi berulang kali.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait