AKBP B dipatsus Propam Polda Jateng diduga terlibat dalam kematian dosen Untag berinisial DLV. (Foto: ist)

SEMARANG, iNews.idPolda Jawa Tengah masih menyelidiki kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Semarang. Korban ditemukan tewas di kamar kos-hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur dalam kondisi tanpa busana. 

Kasus tersebut bahkan menyeret perwira Polda Jateng, yakni AKBP Basuki. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

5 Fakta AKBP Basuki Terseret Tewasnya Dosen Cantik Untag

1. Kronologi Kejadian

Korban Dwinanda Linchia Levi (35). yang diketahui bekerja Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang itu ditemukan tewas secara misterius di dalam kamar Kostel Mimpi Inn, kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin pagi (17/11/2025) dalam kondisi tanpa busana di lantai kamar.

Setelah penemuan jasad, tim kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dibawa ke kamar mayat RS Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.

2. AKBP Basuki Ditangkap

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar kode etik usai gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).

Pemeriksaan dilakukan terkait temuan bahwa dia tinggal bersama korban sebelum ditemukan tewas. AKBP Basuki diketahui merupakan saksi utama dalam kasus kematian dosen muda UNTAG Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan tewas tanpa busana di kamar Kostel Mimpi Inn, Gajahmungkur, Semarang.

3. Dipatsus 20 hari

Saat ini, AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, ditempatkan dalam Penempatan Ruang Khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan menjalani pemeriksaan dan menunggu sidang kode etik. Penetapan Patsus ini didasarkan pada hasil penyelidikan sementara yang membuktikan AKBP Basuki melanggar Kode Etik Profesi Polri.

4. Terancam Dipecat

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki nantinya akan menjalani sidang etik atas pelanggaran tersebut. 

“Jika terbukti bersalah dalam sidang, ia terancam dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri,” katanya, Kamis (20/11/2025).

Pelanggaran terjadi karena ia, sebagai anggota Polri yang telah berkeluarga, berada satu kamar dengan seorang wanita yang bukan istrinya. Artanto mengatakan, AKBP Basuki dan korban diduga telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020.

Perwira Menengah (Pamen) Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, yang terseret kasus kematian dosen cantik Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, terancam dipecat tidak hormat alias PTDH.

5. Terlibat Cinta Terlarang

Hasil gelar perkara menyimpulkan AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal bersama perempuan berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah. Perempuan tersebut merupakan Dosen Untag Semarang yang ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025).


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network