Lima orang yang terjaring dalam operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Pemalang, Jawa Tengah, menjalani sidang. Hasilnya, mereka divonis 1 bulan penjara. (Aryanto)

PEMALANG, iNews.id - Lima orang yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP Pemalang, Jawa Tengah, menjalani sidang. Mereka dihukum satu bulan penjara.

Kelimanya didakwa telah melanggar Pasal Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penanggulangan pelacuran di Kabupaten Pemalang.

"Kelima orang yang terdiri dari dua orang laki -laki dan tiga orang perempuan, yakni berinisial CR ,HR , HS, UW dan WS," kata Kasatpol PP Pemalang, Raharjo, Rabu (30/11/2022).

Hakim memutuskan, kata dia, kelima orang terdakwa dengan ganjaran kurungan satu bulan.

Apabila pada kurun waktu enam bulan mereka melakukan tindak pidana apapun di wilayah manapun, termasuk di semua wilayah Indonesia, mereka akan langsung di masukan ke dalam sel tahanan.

"Mereka terjaring operasi pekat oleh jajaran Satpol PP Pemalang di warung remang-remang di wilayah Pantura, timur terminal Pemalang atau Calam," katanya.

Raharjo menambahkan, kelima orang itu terjaring pada Senin (28/11/2022). Kemudian langsung menjalani sidang pada Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Raharjo melanjutkan, tingginya angka penularan HIV di Pemalang cukup tinggi dengan adanya praktek prostitusi di Pemalang.

"Tingginya angka penularan HIV di Pemalang cukup tinggi, untuk itu Satpol PP tetap konsisten menegakan peraturan daerah guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," kata Raharjo.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network