SOLO, iNews.id - Penyidik Polresta Solo memeriksa lima pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Solo. Pemeriksaan terkait kegiatan kelompok tersebut.
"Kami sudah memanggil dan mengklarifikasi lima pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Rabu (15/6/2022).
Kapolres menjelaskan, dua pengurus telah dipanggil Senin (13/6/2022). Mereka adalah Ketua atau Amir Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Mahmud Mahmudi, dan Bagian Pendidikan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Walimin.
Polisi lalu memanggil tiga pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo lainnya untuk dimintai klarifikasi Rabu (15/6/2022). Ketiga pengurus itu, yakni bendahara, sekretaris, dan bidang humas.
"Kami selanjutnya merencanakan panggilan klarifikasi kepada para anggota atau pengikut Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo pada minggu ini dan minggu depan," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, pemeriksaan untuk meminta klarifikasi mereka. Setelah itu, hasil klarifikasi akan dipadukan dengan hasil koordinasi yang dilakukan polisi dengan ahli, seperti ahli hukum tata negara, ahli hukum pidana, dan tata bahasa.
Menurut Kapolres, ruang lingkup penyelidikan yang dilakukan, pertama terkait dengan klarifikasi seputar kegiatan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo. Kedua, untuk menindaklanjuti hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Klaten.
Pada konvoi di Klaten beberapa waktu lalu, diinformasikan ada 10-15 anggota Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo bergabung dalam pawai tersebut.
Kapolres mengatakan, semua potensi yang terkait dengan kegiatan yang berpotensi pidana dalam kegiatan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo akan dijajaki semua, termasuk aktivitas dan keterlibatan mereka dalam kegiatan di daerah lain seperti di Klaten dan Sukoharjo.
Menurut dia, hasil penyelidikan nanti diungkap semua pada waktunya. Jika sekarang, masih banyak yang harus digali hingga hasil penyelidikan digelar, apakah layak naik sidik atau tidak dan sekarang masih prematur untuk disampaikan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait