SEMARANG, iNews.id – Polisi mengungkap fakta kasus pemerkosaan yang dilakukan pemuda berinisial S (21) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Korban tersangka S yang dijuluki predator seks itu mencapai 31 anak di bawah umur yang semuanya berstatus pelajar.
Tersangka S sudah ditangkap polisi di rumahnya Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. S kini ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut sejumlah fakta terungkapnya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka S terhadap 31 anak di Jepara.
7 Fakta Kasus Predator Seks Anak di Jepara
1. Kronologi Kejadian
Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka S kepada puluhan anak perempuan terungkap saat salah seorang tua korban melihat percakapan di ponsel anaknya yang baru saja diperbaiki. Karena curiga, orang tuanya mendampingi melaporkan ke SPKT Polda Jateng.
2. Sosok Tersangka Predator Seks
Tersangka S merupakan wiraswasta. Pemuda bertubuh tambun itu ternyata telah melakukan aksi kejahatan seksualnya sejak November 2023 dengan modus memasang foto palsu berwajah ganteng di akun Telegram.
3. Korban Predator Seks 31 Anak
Korban predator seks di Kabupaten Jepara bertambah menjadi 31 anak. Korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka berinisial S (21) mayoritas pelajar.
“Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi tapi sudah 31 anak bawah umur,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (30/4/2025).
Dia mengungkapkan, para korban berasal dari berbagai daerah dari Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan, asal Jepara. Jumlah korban diduga kuat bisa bertambah.
4. Tersangka S Pakai Foto Palsu Berwajah Ganteng
Tersangka S menggunakan foto palsu yang menampilkan wajah laki-laki tampan untuk memperdaya korban. Foto tersebut kemudian dipasang di platfrom Telegram untuk menjaring korban anak-anak bawah umur, perempuan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, setelah berhasil menjaring korban di Telegram, tersangka meminta berpindah ke aplikasi WhatsApp. Dia menggunakan berbagai bujuk rayu hingga korban mau menurutinya dengan mengirimkan foto maupun video vulgar sampai diminta masturbasi.
5. Korban Diancam hingga Ketakutan
Untuk membujuk korban agar mau, tersangka meminta foto-foto itu agar dikirim menggunakan fitur sekali lihat. Namun itu hanya akal-akalannya, sebab tersangka sudah mempersiapkan aplikasi perekaman agar konten vulgar para korban itu bisa direkam dan disimpan.
Konten-konten yang berhasil disimpan inilah yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya. Ancaman ini diberikan jika korban tidak mau mengirimkan foto atau video lainnya sesuai perintah tersangka.
Bahkan, tersangka juga menggunakan beberapa akun WhatsApp palsu dengan nama orang lain untuk berkomunikasi dengan korban. Seolah-olah orang lain tersebut sudah mendapatkan sebaran konten vulgar korban dari tersangka.
“Korban ketakutan, sehingga mengikuti perintah tersangka. Total sampai saat ini ada 31 anak jadi korbannya, lima sampai enam orang diajak bersetubuh,” katanya.
6. Bareskrim Polri Turun Tangan
Bareskrim Polri turun tangan menangani kasus predator seks di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Saat ini, perkara tersebut sudah ditangani Polda Jateng.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, akan mengasistensi penanganan perkara pencabulan dengan korban berjumlah 31 anak di bawah umur di wilayah Jepara.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat PPA dan PPO memberikan backup terhadap penanganan kasus tersebut,” ujar Brigjen Nurul Azizah, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, Bareskrim juga akan memberikan bantuan teknis Puslabfor, Pusat Identifikasi dan Kesehatan Mabes Polri.
Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas pelaku predator seksual. Hal itu bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang adil bagi korban.
7. Tersangka S Ditahan di Polda Jateng
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah menahan tersangka S di Rutan Polda Jateng. Rumahnya di Kalinyamatan, Kabupaten Jepara telah digeledah dengan diikuti penyitaan sejumlah barang bukti.
Salah satu barang buktinya yakni ponsel tersangka. Saat ini, ponselnya sudah dikirimkan ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk dibedah filenya ataupun riwayat digital di dalamnya yang beberapa di antaranya sudah dihapus.
Kombes Artanto mengimbau para orang tua untuk memantau aktivitas anaknya, termasuk di ponsel mereka. Jika merasa ada kecurigaan, dipersilakan melapor ke polisi terdekat atau Polda Jateng.
“Dampak psikologis yang dialami korban sangat buruk. Salah satu korban ada yang berupaya bunuh diri,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait