Tujuh pelaku perundungan siswi SMP dimankan di Mapolres Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (21/9/2019). (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.idVideo viral seorang siswi SMP yang dihajar sejumlah siswi SMP lainnya di di kompleks Stadion Utama Kebondalem, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya berbuntut panjang. Polres Kendal mengamankan tujuh orang pelaku, Sabtu (21/9/2019). Saat ini, para pelaku masih dimintai keterangan atas perundungan yang mereka lakukan.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, jajaran Sat Reskrim Polres Kendal bergerak cepat menindaklanjuti kasus bullying tersebut setelah videonya viral di media sosial. Tujuh pelaku diamankan dari kediamannya masing-masing setelah polisi mempelajari video perundungan.

Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial SM, AF, SARM, MH, IR, NA, dan YW. Mereka berasal dari empat sekolah berbeda di wilayah Kabupaten Kendal. Usia pelaku rata-rata 15 tahun dan seorang sudah berusia 20 tahun.

“Enam di antaranya masih berstatus pelajar dan seorang putus sekolah. Enam pelaku perempuan dan seorang laki-laki. Sebenarnya pelakunya satu orang, yang lain itu hanya membantu. Ini kasus bullying, bukan persekusi,” kata Nanung di Mapolres.

Nanung mengatakan, dari hasil penyelidikan, sebenarnya ada sembilan orang yang terlihat dalam video kasus perundungan siswi SMP itu. Namun, polisi baru mengamankan tujuh orang.

“Sebenarnya dalam video ada sembilan orang, tapi dua di antaranya sepertinya tidak tahu-menahu soal kejadian itu. Mereka hanya lewat atau melihat saja. Pelaku juga sebenarnya hanya satu orang dan yang lain hanya membantu. Tapi, nanti akan tetap kami cari yang dua orang itu,” kata Nanung.

Nanung mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif para pelaku melakukan perundungan karena jengkel dan dendam kepada korban yang mengunggah foto pelaku utama di media sosial. Foto itu akhirnya viral di media sosial.

“Namun, kami belum mengetahui fotonya yang mana, karena tadi pelaku tidak bisa menunjukkan foto itu. Kami masih mendalami motifnya ini,” katanya.

Sementara itu, pelaku utama perundungan, SM mengatakan dirinya jengkel dan emosi kepada korban. Dia menilai korban telah merendahkannya dengan cara mengunggah fotonya di media sosial.

SM kemudian meminta untuk bertemu dengan korban di Taman Gajah Mada, Kendal. SM turut membawa teman-temannya ke Stadion Utama Kebondalem, Kabupaten Kendal.

Di stadion tersebut, SM meminta korban menjelaskan alasan mengunggah fotonya di media sosial. Namun, karena pelaku jengkel, dia lalu memukul dan mengancam korban. “Saya tanya dia diam aja. Saya jadi marah,” kata SM, pelaku perundungan.

Diketahui, video seorang siswi SMP yang dihajar sejumlah siswi SMP lainnya di Kabupaten Kendal, Jateng, viral di media sosial. Dalam dua video berdurasi 55 detik itu memperlihatkan seorang siswi menjadi bulan-bulanan di kompleks Stadion Utama Kebondalem Kendal.

Video ini telah beredar luas di WhatsApp dan media sosial baik Facebook dan Instagram. Video itu menunjukkan seorang remaja putri mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik maupun verbal dari para siswi SMP yang diduga masih teman-temannya. Sementara korban terlihat hanya terdiam dan menangis.

Polisi bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 351 dan 170 serta 368 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku juga bisa dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya damai di antara para pelaku dan korban.

“Karena status mereka masih anak di bawah umur, memang satu orang 20 tahun, kami berikan hak-hak mereka sebagai anak. Jadi, mereka didampingi orang tua dan dari lembaga bantuan hukum dalam pemeriksaan,” kata Nanung Nugraha.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network