SUKOHARJO, iNews.id – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi SMP yang mayatnya ditemukan di lahan kosong belakang sebuah karaoke di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol. Kurang dari 24 jam, Polisi menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah:
1. Pelaku Ditangkap di Sidoarjo Jatim
Pelaku pembunuh seorang siswi SMP berinisial El (14), yakni Nanang Tri Hartanto (21), warga Purwogondo Desa/Kecamatan Kartasura Sukoharjo. Dia ditangkap di daerah Waru Sidoarjo Jatim, pada Selasa (24/1), pukul 17.25 WIB.
2. Pelaku Berprofesi Manusia Silver
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (25/1) mengatakan pelaku merupakan manusia silver bermain michat ini ditangkap di wilayah Jatim oleh Satreskrim Polres Sukoharjo dibantu anggota Jatanras Polda Jateng, setelah mengungkap identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Pelaku saat ditangkap mengakui perbuatannya.
3. Pelaku dan Korban Janjian Kencan via Michat
Kronologi kejadian kasus pembunuhan tersebut, pelaku dan korban, pada Senin (23/1), sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan janjian kencan melalui aplikasi online michat. Pelaku dan korban bertemu di sebuah hotel di Kartasura Sukoharjo. Korban kemudian diantarkan oleh temannya saksi NT (18) ke hotel tersebut.
4. Pelaku Bawa Korban ke Lokasi Kejadian
Korban kemudian bertemu dengan pelaku. Pelaku menyampaikan kalau hotelnya penuh kemudian dia mengajak korban kencan ke rumah kos. Setelah satu jam, pelaku kemudian mengantar korban ke rumah di Sukoharjo. Pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian di lahan kosong belakang sebuah karaoke di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol Sukoharjo.
5. Pelaku Bekap Mulut Korban
Pelaku sudah ada niat membunuh korban untuk memiliki handphone dan uang korban yang sudah diberikan. Ia sudah menyiapkan sebuah pisau dan obeng dari kos untuk membunuh korban. Pelaku dan korban sempat berbicara di tempat kejadian perkara itu. Korban sempat dibekap mulutnya karena berteriak. Pelaku kemudian menghabisi korban.
6. Pelaku Ambil Uang dan HP Korban
Pelaku kemudian mengambil uang dan handphone milik korban dan kembali ke kos di Kartasura. Mayat korban kemudian ditemukan oleh saksi NT dan saksi IN (19), yang mencari korban, pada Selasa (24/1), sekitar pukul 00.30 WIB.
7. Pelaku Kabur Naik Bus ke Sidoarjo
Pelaku sempat kabur dengan naik bus ke arah Sidoarjo Jawa Timur dan tujuannya mau ke Kalimantan. Polisi yang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku di Sidoarjo Jatim. Polisi berkoordinasi dengan kepolisian setempat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Waru Sidoarjo Jatim, Selasa (24/1), sekitar pukul 17.25 WIB.
8.Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatan tersangka kasus pembunuhan ini, dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339 KUHP, tentang tindak pidana Pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 80 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman seumur hidup atau tindak pidana mati.
Editor : Ahmad Antoni