SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 14.510 buruh di Kota Semarang terpaksa menganggur akibat menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), atau dirumahkan dari tempat bekerja. Banyak perusahaan yang tutup karena terdampak pandemi Covid-19.
“Masih tetap 14.510 buruh, antara yang dirumahkan dan PHK, itu ada di 81 perusahaan. Mereka di-PHK karena sebagian perusahaan tutup tidak bisa produksi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno.
Dia pun berharap perusahaan yang sempat tutup kembali beroperasi agar roda perekonomian bergulir lagi. Selain itu, para buruh yang kini menganggur bisa dipekerjakan kembali dan bisa memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kami sudah komunikasi teman-teman semua. Yang pertama adalah agar bagaimana membangkitkan usaha kembali, kemudian bagaimana agar dia perusahaan yang merumahkan (buruh) agar secepatnya juga mempekerjakan kembali,” tuturnya.
Pihaknya juga turut memfasilitasi tuntutan sejumlah buruh yang meminta hak dari perusahaan karena menjadi korban PHK. Mereka mengaku di-PHK secara sepihak tanpa melalui mekanisme surat peringatan (SP) dan tanpa disertai pesangon.
“Ya sesuai dengan undang-undang, bahwa (pesangon) diatur berapa kali gaji, berapa lembur, itu tuntutan mereka. Kami coba juga menemukan bagaimana cara perusahaan memenuhi itu (tuntutan buruh),” ujarnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait