SEMARANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang menembak mati Gama Rizkinata Oktafandy, siswa SMK Kota Semarang. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Kusuma Atmaja, PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena menembak mati pelajar SMK dan melukai dua temannya. Vonis tersebut disambut positif keluarga dan kuasa hukum Gamma. Mereka menilai putusan hakim sangat adil.
“Hakim sangat bagus dan profesional. Hakim telah mempertimbangkan rasa keadilan dan sesuai fakta-fakta di persidangan. Jadi, kalau alasan dia (terdakwa) menembak karena terjepit dimenatahkan. Hakim telah membaca analisas saksi-saksi. Vonis ini cukup memuaskan keluarga,” kata kuasa hukum Gamma, Zainal Abidin usai persidangan.
Hal sama diungkapkan ayah Gamma, Andi Prabowo. Menurut dia, putusan majelis hakim sesuai dengan harapan keluarga. “Ini sesuai harapan kita. Semoga ke depan, hakim-hakim bisa memperjuangkan dan menegakkan keadilan,” ucapnya.
Berbeda dengan keluarga Gamma, kuasa hukum terdakwa Aipda Robig, Herry Darman mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Dia menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.
“Kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim. Hakim tidak mempertimbankan hal-hal yang meringankan. Hakim seharusnya adil dan mempertimbangkan hak-hak kemanusiaan. Ini yang perlu jadi pertimbangan. Tapi, kami hormati keputusan hakim,” katanya.
Terbukti Bersalah
Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dengan tegas menyatakan tindakan Aipda Robig merupakan kekerasan terhadap anak-anak. Dia terbukti melakukan penembakan dari jarak dekat terhadap tiga remaja, salah satunya korban Gama tewas di tempat.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada terdakwa Aipda Robig Zaenudin serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana 1 bulan kurungan,” ujar Mira dalam sidang yang juga disaksikan keluarga korban, Jumat (8/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024, di kawasan Kalipancur, Semarang. Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenaran bagi Robig dalam menggunakan senjata api. Dia tidak sedang dalam kondisi terancam.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
JPU Suteno yang hadir dalam persidangan, sebelumnya menuntut Robig dengan pidana penjara selama 15 tahun. Putusan hakim kali ini sesuai dengan tuntutan tersebut.
Seusai putusan dibacakan, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, keduanya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait