Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), akhirnya terungkap. Motif penembakan ternyata bukan untuk membubarkan tawuran, tetapi karena kendaraan Aipda Robig Zaenuddin dipepet di jalan.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Aris Supriyono mengungkapkan alasan penembakan ini dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris.

Aris menjelaskan, kronologi penembakan berawal saat Aipda Robig dalam perjalanan pulang dari kantornya. Di perjalanan, dia berpapasan dengan kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lain. Saat itu, kendaraannya dipepet oleh kendaraan yang sedang kejar-kejaran. 

Aipda Robig kemudian menunggu kendaraan tersebut memutar balik dan kemudian menembak pengendaranya.

"Motif terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan Propam terhadap saksi maupun Aipda Robig, penembakan dilakukan sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22. Lokasinya tepat di depan Alfamart, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Akibat penembakan itu, siswa SMKN 4 Semarang Gamma meninggal dunia. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela mengatakan, proses ekshumasi sudah dilakukan pada hari Jumat pekan lalu. Proses ini membuktikan Gamma meninggal karena penembakan. 

"Pada saat ekshumasi ditemukan proyektil bersarang di bawah usus. Kemudian proyektil itu kita kirim ke labfor beserta BB (barang bukti) senpi yang sudah diamankan oleh Bidang Propam Polda Jateng," kata Helmy.

Atas kejadian tersebut, Aipda Robig telah melanggar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api. Propam juga sudah menerapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," katanya.

Kapolrestabes Semarang Minta Maaf

Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam rapat tersebut menyampaikan permohonan maaf. Dia siap dievaluasi buntut kasus penembakan oleh anggotanya tersebut.

"Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan dalam rapat.

Irwan juga mengungkapkan berbela sungkawa atas berpulangnya Gamma akibat tidak profesionalitas anggotanya.

"Kami dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network