WONOSOBO, iNews.id - Seorang pria beristri di Wonosobo, Jawa Tengah membunuh perempuan yang menjadi kekasih gelapnya. Pelaku bernama Sapto Santoso kesal karena ajakan berhubungan intim ditolak korban.
Korban pembunuhan adalah FN, perempuan muda berusia 20 tahun warga Desa Kalibawang Wadaslintang. Jenazah korban ditemukan di Sungai Kemadu, Desa Ngadisono, Kaliwiro, Wonosobo pada akhir 2021.
Penemuan jenazah korban sempat viral di media sosial. Saat itu identitasnya belum diketahui. Setelah identitas korban terungkap, keluarganya melapor ke polisi karena menemukan kecurigaan yakni luka bekas jeratan di leher.
Berbekal laporan tersebut, polisi menangkap pelaku yang diketahui selama ini menjadi kekasih korban.
"Yang bersangkutan ini ada hubungan khusus dengan korban. Tersangka sudah memiliki keluarga, namun korban belum berkeluarga tapi mereka punya hubungan intim," kata Kapolres Wonosobo AKBP Ganang Nugroho Widi, Jumat (7/1/2022).
Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia tak menyangkal tuduhan membunuh korban. Dia juga mengaku memenuhi kebutuhan sehari-hari korban. Sebelum pembunuhan terjadi dia sempat memberikan satu handphone kepada korban.
Ganang mengatakan, pembunuhan korban berawal dari penolakan ajakan hubungan suami-istri. Saat itu pelaku datang ke kos korban. Setelah memberikan handphone dia meminta korban melakukan hubungan badan.
Namun korban menolak dengan alasan berhalangan karena sedang datang bulan. Ternyata penolakan itu membuat pelaku kesal dan berencana menghabisi nyawa korban.
"Kemudian tersangka membuat perencanaan mengajak korban keluar kos," ujar Ganang.
Keduanya kemudian jalan-jalan dengan mobil. Di tengah perjalanan, pelaku mengambil tali di mobil dan menjerat leher korban hingga tak sadarkan diri.
Tersangka sempat mendengar detak jantung korban yang menandakan masih hidup. Namun dia melanjutkan mengendarai mobil sambil tetap menjerat leher korban.
Setibanya di sebuah jembatan, pelaku menghentikan mobilnya. Dia membuang korban ke sungai di bawah jembatan.
"Untuk menghilangkan jejaknya, di tengah jalan tersangka membuang korban di bawah jembatan. Setelah itu kembali ke rumah," katanya.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 353, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait