SEMARANG, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 terkait dengan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Permentan ini diharapkan tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik dan mengantisipasi kondisi krisis pangan global.
Menurut Kepala Prodi Agribisnis pada Fakultas Petenakan dan Pertanian Universitas Diponegoro (Undip), Dr Siwi Gayatri, Permentan tersebut positif, salah satu tujuannya untuk menstabilitaskan harga dan distribusi pupuk subsidi yang lebih baik agar tidak terjadi penyelewengan.
"Keluarnya peraturan tersebut positif karena untuk stabilitas harga dan distribusi, terutama biar tidak ada penyelewengan," kata Siwi Gayatri, Minggu (21/8/2022).
Dia mengatakan, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan data luas lahan dalam sistem informasi manajemen berbasis digital dan teknologi yang dinilai cukup baik agar lebih tepat sasaran.
"Kalau itu sih saya melihatnya oke-oke saja ya, karena kita kan juga tidak bisa terlepas dari digitalisasi, jadi justru malah dengan data seperti itu juga lebih akurat, cuman masalahnya di lapangan penyuluhnya itu dibebani administrasi seperti itu mereka justru tidak fokus pada transfer knowledgenya ke petani itu kan jadi berkurang ya, karena setiap waktu selalu dibutuhkan perubahan data terus pengiriman data terbaru," katanya.
Apalagi, lanjut Siwi, pada sistem informasi digital tersebut yang harus lebih tepat terkait luas lahan bagi petani untuk menentukan alokasi pupuk subsidi tersebut, hal itu dinilai penting dan harus sesuai agar kebutuhan pupuk petani bisa tercukupi dan tidak ada penyelewengan.
"Itu diperlukan ya terutama dengan alokasi pupuk yang berdasarkan luas lahan sehingga semua bisa tercukupi, petani-petani yang berhak itu kan bisa mendapatkan juga," ujarnya.
Namun, Siwi juga tidak menafikan, jika masih ada kelemahan-kelemahan sistem tersebut di lapangan, karena masih kurangnya sumber daya yang ideal di lapangan.
"Ya faktanya kan karena kurangnya sumber daya di lapangan dalam update data, karena yang update data siapa, ya penyuluh, disisi lain penyuluh juga punya tugas khusus, tugas utama mereka kemudian ditambah dengan tugas-tugas yang lain tidak termasuk salah satunya administrasi," kata Siwi Gayatri.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan ada beberapa alasan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Yakni untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.
"Tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat. Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian kita meningkat," kata Mentan.
Editor : Ahmad Antoni
kementerian pertanian menteri pertanian kementan pupuk bersubsidi harga pupuk syahrul yasin limpo universitas diponegoro undip pupuk subsidi krisis pangan
Artikel Terkait