Pria bernama Kusnun (40) diduga mencabuli seorang anak laki-laki berinisial EI yang duduk di bangku SD. (Foto: iNews /Lurisa Lulu

SEMARANG, iNews.id - Aksi dramatis dilakukan anggota Satreskrim Polres Semarang, saat menangkap pria paruh baya di kediamanya. Dia dilaporkan dengan dugaan pencabulan anak laki-laki usia delapan tahun pada 14 Juli 2020.

Saat itu, petugas mendobrak pintu rumah tersangka yang sedang berusaha kabur melalui jendela kamar. Tersangka ditangkap di rumahnya yang ada di Desa Lerep, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jateng.

Awalnya, polisi di rumah tersangka dengan mengetuk pintu dengan baik-baik. Namun, tersangka yang ada di dalam rumah berusaha melarikan diri dengan mengunci pintu rumah tersebut.

Pria berusia 40 tahun yang diketahui bernama Kusnun tersebut, diduga memiliki kelainan seksual sehingga menyukai anak laki-laki. Kasus ini terbongkar, setelah orang tua salah seorang korban melapor ke polisi.

Saat ini kondisi korban sangat mengenaskan. Akibat aksi pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri tersebut, korban mengalami pendarahan hebat. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali.

"Tersangka mengelabuhi korbannya, dan berhasil mencabulinya, setelah memberikan iming-iming hadiah jajanan ringan seharga Rp1.000," kata Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Selasa (16/9/2020).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya pakaian korban, bungkus makanan ringan, karpet, serta sarung milik pelaku. Polisi juga masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network