Tarmuji dibawa petugas ke ruang isolasi lantaran depresi dan sempat mengamuk. (Foto: iNews/Yunibar)

BREBES, iNews.id - Pelaku pembunuhan istri dan anak bayinya yang berusia dua belas bulan di Brebes, Jawa Tengah, terpaksa ditahan di ruang isolasi karena mengalami depresi dan sempat mengamuk. Rabu (14/2/2018) siang. Polisi mengalami kesulitan mengorek keterangan pelaku karena hanya diam saat diperiksa. Polisi berencana mendatangkan psikolog guna memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Tarmuji (35), warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang tega menghabisi nyawa istri dan anak bayinya hanya diam saat diperiksa. Polisi pun kesulitan mengungkap motif pembunuhan karena pelaku enggan mengucapkan satu patah kata pun. Pelaku bahkan terpaksa ditahan di ruang isolasi karena sempat mengamuk dan mengalami depresi.

Namun dari hasil keterangan beberapa saksi, motif pembunuhan diduga karena faktor ekonomi, yang mengakibatkan pelaku kerap bertengkar dengan istrinya. Karena gelap mata, pelaku pun nekat membunuh istrinya dengan memukulkan cobek ke kepala korban hingga tewas saat tertidur pulas.

Usai membunuh istrinya, pelaku kemudian membunuh anaknya sendiri yang masih berusia sebelas bulan dengan cara menggorok lehernya. Padahal malam hari sebelum kejadian , ketiganya yakni Tarmuji , Koniti dan anaknya Dimas, tidur di kamar yang sama.


Kasat Reskirm Polres Brebes, AKP Arwansa, mengatakan, dari hasil autopsi yang dilakukan Tim Forensik, Dokkes Polda Jawa Tengah, menyebutkan, jika korban Koniti, istri pelaku, mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul berupa cobek. Sementara bayinya yang bernama, dimas, lehernya digorok menggunakan pisau dapur, hingga kepalanya terpisah.

“Saat ini pelaku belum bisa kami mintai keterangan. Karena itu, untuk tindak lanjut ke depan kami akan memeriksakan pelaku ke psikiater untuk memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku,” ucap Arwansa.

Polisi hingga saat ini, telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kasur, ponsel, pakaian korban dan pelaku, termasuk benda benda yang digunakan untuk menghabisi korbannya.

Polisi berencana akan mendatangkan psikolog untuk memeriksakan kejiwaan dan juga untuk mendampingi anak tiri korban, Dwi Anjeli (11) tahun yang pertama kali menemukan ibu kandungnya tewas di kamar tidur.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP , Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network