SLAWI, iNews.id - Nelayan cantrang yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) mendeak Presiden Joko Widodo untuk melegalkan penggunaan alat cantrang demi kelangsungan hidup mereka.
Sejak penggunaan alat penangkap ikan itu dilarang pemerintah, pendapatan nelayan tradisional khususnya cantrang menurun drastis. Mereka juga meminta Jokowi memberikan masa transisi nelayan cantrang sampai akhir Desember 2019.
"Kami minta kebijaksanaan dari Bapak Presiden agar nelayan cantrang bisa kembali beroperasi," kata Rasmijan, salah satu perwakilan nelayan dari Kota Tegal saat berdialog dengan Presiden Joko Widodo di Rumah Makan Sate "Batibul" Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Senin (15/1/2018).
Rasmijan menyebutkan, dampak dari pelarangan cantrang cukup mengkhawatirkan. Selain membuat ratusan ribu nelayan kehilangan pekerjaan, kebijakan yang diterapkan mulai 1 Januari 2018 juga mematikan usaha pengolahan ikan karena mereka keusulitan mendapatkan pasokan ikan dari nelayan.
Terkait hal itu, kata Rasmijan, nelayan cantang seluruh Indonesia akan bertolak ke Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2018 dengan sasaran Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menanggapi permintaan nelayan, Presiden Joko Widodo menegaskan sudah memahami keinginan para nelayan. "Nanti kita bertemu hari Rabu (17/1) kembali untuk mencari solusi dari problem yang berkaitan dengan cantrang," kata Presiden.
Menurut Jokowi, pemerintah akan mencarikan solusi agar nelayan bisa melaut dengan baik, tapi juga dari sisi penggunaan alat-alat yang berdampak tidak baik bagi lingkungan.
"Nanti hari Rabu, intinya tadi kita sudah bertemu, sudah sama-sama ketemu solusinya, hanya nanti lebih didetailkan lagi di Jakarta, nanti disampaikan hari Rabu," ungkap Presiden.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yaitu pukat hela, pukat tarik, termasuk cantrang tidak diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.
Jumlah kapal cantrang di Kota Tegal, sesuai data dari Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, terhitung Juni 2017 adalah 600 kapal cantrang yang sebagian besar sudah melakukan pendaftaran verifikasi atau ukur ulang di Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait