Polres Kebumen saat gelar perkara kasus anak bunuh ayah kandung di halaman Mapolres. (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). Seorang anak menganiaya ayah kandung dengan sebatang kayu hingga tewas lantaran terganggu suara perbincangannya saat sedang asyik menonton televisi, Senin (6/8/2018).

Informasi yang dirangkum iNews, Sarpin (62) tewas di tangan darah dagingnya sendiri. Dia mengalami luka parah di kepala setelah dianiaya HS (34) anak lelakinya. Korban sempat coba dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis namun nyawanya tak terselamatkan.

Korban dinyatakan meninggal ketika tiba di rumah sakit. Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan tersangka HS dan menyerahkannya ke polisi.

Hasil pemeriksaan, peristiwa itu bermula saat tersangka sedang asyik menonton televisi di ruang tamu. Di saat bersamaan, terjadi perbincangan antara ayah dan ibunya. Tersangka pun merasa terganggu dan kesal hingga memicu terjadi pertengkaran yang berujung pada penganiayaan tersebut.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengatakan, tindakan pemukulan yang dilakukan tersangka spontanitas karena merasa kesal dengan suara perbincangan kedua orang tuanya saat lagi menonton. Tersangka HS menegur ayahnya sambil membawa sebatang kayu dan menghantamkannya ke bagian kepala. Sang ayah langsung terkapar dan tak sadarkan diri.

“Pengakuan tersangka HS dia hanya sekali memukul di bagian kepala. Namun kami masih menunggu hasil autopsi untuk dicocokan dengan keterangannya,” kata Arief Bahtiar, saat gelar perkara di Mapolres Kebumen, Rabu (8/8/2018).

Dia menambahkan, tersangka merupakan anak ketiga korban dan telah lama menganggur. Tersangka sering terlibat cekcok dengan anggota keluarga di rumah karena dikenal memiliki sifat temprmental. Penyidik akan mendatangkan psikolog untuk mengecek kondisi kejiwaan tersangka.

Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network