Petugas Bea Cukai Surakarta saat menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok yang diduga ilegal dari sebuah truk di rest area jalan tol Solo-Ngawi KM 519B, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan upaya pengiriman jutaan batang rokok yang diduga ilegal. Rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin), disita dari sebuah truk di rest area jalan tol Solo-Ngawi KM 519B, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Penindakan rokok ilegal yang dimuat di truk dilakukan Kamis (11/2/2021) dini hari lalu. Truk yang dibawa An dan Ro, tercatat membawa 1.632.000 batang rokok ilegal jenis SKM yang dilekati pita cukai bekas pakai. 

Sebelum melakukan penindakan, pihaknya mendapat Informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur. Truk yang dikendarai An dibantu Ro akan menuju Jakarta melewati Surakarta. 

“Berdasarkan informasi intelijen, kami menyisir jalan tol dari Ngawi menuju Solo yang disinyalir digunakan sebagai jalur yang dilalui truk,” kata Hari Prijandono, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (23/2/2021). 

Saat penyisiran, pihaknya mencurigai sebuah truk di area parkir rest area jalan tol Solo-Ngawi KM 519B, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Setelah diamati, selanjutnya berujung penindakan terhadap rokok ilegal tersebut.

Hasil pemeriksaan di truk, muatan keseluruhan mencapai 204 karton berisi rokok SKM merk OK BOLD isi 20 batang yang dilekati pita cukai bekas. Berdasarkan pengakuan sopir, barang dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang. Kedua sopir, saat ini di bawah pengawasan Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, kami dua kali melakukan penindakan rokok ilegal dengan total 3.792.000 batang,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network