Empat pelaku penganiayaan bocah berkaos perguruan silat Kera Sakti saat digelandang di Mapolres Blora. (Heri Susanto)

BLORA, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap empat pelaku penganiayaan anak yang memakai kaus perguruan silat saat konvoi pengesahan sebuah perguruan silat lainnya. Korban penganiayaan masih duduk di bangku kelas XI SMA Negeri di Blora.

Kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 10 Oktober, ada pengesahan perguruan pencak silat di gedung NU Kelurahan Mlangsen Kecamatan/Kabupaten Blora.

Usai pengesahan, ratusan anggota perguruan silat melakukan konvoi menuju arah Cepu di jalan Reksodiputro Blora.

Di tengah perjalanan menjumpai seorang anak memakai kaus perguruan silat. Tanpa sebab tiba-tiba anak tersebut diseret dikeroyok ramai-ramai hingga mengalami luka serius di bagian kepala, punggung dan satu jari manis bagian kiri patah hingga harus ditangani secara khusus.

Belakangan, korban ternyata anak seorang anggota Polres Blora yang hendak berangkat latihan dan masih duduk di bangku kelas XI SMA Negeri 1 Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyo mengatakan dalam waktu dua hari Satreskrim Polres Blora berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan video yang beredar dan membekuk empat orang pelaku penganiayaan tersebut.

“Empat orang pelaku tersebut berasal dari Bojonegoro dan Nganjuk Jawa Timur yang mengaku dari perguruan silat namun tidak dapat menunjukkan kartu anggota dari perguruan silat itu,” katanya, Senin (17/10/2022).

Empat orang pelaku itu ditubuhnya banyak tato dan hanya penggembira yang selalu menyusup disetiap ada event konvoi pengesahan perguruan silat.

“Tiga orang berinisial Is, Ara dan Akr diamankan di rumahnya Bojonegoro dan satu orang Mz di Nganjuk,” ujarnya.

Selain meringkus pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm, celana dan HP korban, bendera dan jaket sepatu dan atribut lainya.

Keempat pelaku kini mendekam di penjara dan jerat dengan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, karena dilakukan secara bersama sama dan mengalami luka berat hukuman ancaman hukumanya bisa 9 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network