Suasana kantor Pemkot Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

SALATIGA, iNews.id - Status PPKM di Kota Salatiga turun menjadi level 2. Meski demikian, Pemkot Salatiga tetap memperketat pengawasan administrasi dan keberadaan warga negara asing (WNA) yang tinggal maupun berkunjung di kota ini. 

Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Salatiga. Selain itu, juga untuk mengantisipasi pelanggaran hukum keimigrasian.

"Pengawasan keberadaan WNA dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan pelanggaran hukum keimigrasian," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Salatiga Yayat Nurhayat, Jumat (12/11/2021).

Dia mengatakan, pengawasan orang asing didasarkan surat edaran Menkumham Nomor: M. HH-GR. 02.07th 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang Visa, Tanda Masuk dan Ijin Tinggal Keimigrasian Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. "Pemda (pemerintah daerah) wujudnya pengawasan administratif," katanya.

Menurutnya, pengawasan WNA dilakukan secara periodik setiap dua bulan sekali. Kami punya tim pemantauan dan pengawasan orang asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing.

Tim yang telah dibentuk melibatkan instansi luar (Kodim, Polres, Korem, BIN, Kemenag, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Disperinaker dan OPD terkait.

Hingga saat ini jumlah WNA yang ada di Salatiga sebanyak 311 orang. Yayat berharap orang asing yang berada di Salatiga tidak ada yang bermasalah dan mentaati ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"WNA yang melakukan perjalanan, masuk maupun ke luar Salatiga wajib lapor. WNA yang masuk harus melapor ke Polres Salatiga, kecamatan, kelurahan dan Badan Kesbangpol. Setelah itu, kita buatkan rekomendasi SKTT (surat keterangan tempat tinggal) dan mengurus SKTT ke Disdukcapil," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network