SEMARANG, iNews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan pantauan terhadap 1.982 pekerja asal China. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran virus korona yang berasal dari Negeri Tirai Bambu itu.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, berdasarkan data jumlah pekerja asing di wilayahnya mencapai 16.398 orang. Dari total tersebut, pekerja asal China paling mendominasi dengan 33 persen atau 5.510 orang. Disusul pekerja asal Korea Selatan 2.288, kemudian Jepang 1.627 orang, Taiwan 1.474 orang, India 627 orang dan sisanya 4.872 orang berasal dari negara lain.
Dari data itu, sebanyak 1.982 orang TKA hanya bekerja di Jateng. Sedangkan, sisanya memiliki lokasi kerja di provinsi lain.
Pemantauan pekerja asing, menurut Sakina dilakukan dengan menerjunkan 157 orang pengawas. Selain itu, pengawasan juga dilakukan lintas instansi di tingkat kabupaten atau kota.
"Pengawasan ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Ditjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan RI No. B,5/51/45.0202/I/2020, tentang kewaspadaan penyebaran penyakit pneumonia berat pada pekerja," ujarnya, dikutip website resmi Pemprov Jateng, Rabu (5/2/2020).
Dia mengungkapkan, ribuan pekerja asing tersebar di beberapa wilayah di antaranya, Jepara, Grobogan, Sukoharjo, Semarang dan Cilacap. Beberapa wilayah seperti Jepara dan Cilacap pun telah melakukan koordinasi terkait pemantauan pekerja asing.
Kepala Dinas Koperasi UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Eriza Yulianto mencatat, ada sekitar 112 WNA asal China bekerja di Jepara. Mereka tersebar di beberapa perusahaan padat karya.
Pada momen Imlek kemarin, sebanyak 43 TKA asal China kembali ke negaranya. Untuk itu, pihaknya serius melakukan pemantauan terhadap mereka.
Kepala Dinas Kesehatan Jepara Mundrikatun menambahkan, dari hasil pemeriksaan medis belum ditemukan adanya tanda-tanda penularan virus korona terhadap warga asing tersebut.
"Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan selama tiga kali. Pengawasan dilakukan selama 14 hari oleh puskesmas setempat. Dari hasil pemeriksaan suhu tubuh, fisik dan sebagainya pasien tersebut gejala dan tanda belum terlihat," kata Mundrikatun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait