Anggota Polsek Pemalang memperlihatkan surat pernyataan pelaku percobaan pencurian untuk tak mengulangi. (Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id - Polsek Pemalang Kota mengamankan seorang pria berinisial MI (21) yang diduga hendak mencuri di rumah S (42), warga Kelurahan Pelutan Kecamatan/Kabupaten Pemalang. Pelaku gagal mencuri lantaran tepergok anak pemilik rumah.

Kapolsek Pemalang Kota AKP Mohammad Gufron mengatakan, pelaku sempat diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Pemalang Kota.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara, selanjutnya mengamankan pelaku ke Polsek Pemalang Kota,” kata Kapolsek, Rabu (20/9) pagi.

Dia mengatakan, awalnya anak dari korban memergoki pelaku saat diduga hendak melakukan percobaan pencurian di dalam rumah korban.

“Meskipun demikian, dari pengakuan korban, belum ada barang yang hilang atau diambil pelaku, dan dirinya belum mengalami kerugian,” kata AKP Gufron.

“Sehingga dengan pertimbangan tersebut, korban tidak menuntut pelaku, untuk melanjutkan proses hukum pada pelaku,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, korban menyatakan dirinya tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum, melalui surat pernyataan yang ia buat dan tandatangani.

“Korban telah menyerahkan pelaku pada Polsek Pemalang Kota, agar pelaku diserahkan pada pihak keluarga, dan mendapatkan pembinaan dari orang tua,” katanya.

Setelah mengamankan pelaku, pihaknya langsung menghubungi keluarga pelaku di Kecamatan Moga, Pemalang. 

“Sebelum diserahkan pada pihak keluarga dan pelaku telah membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network