Perwakilan ARB saat mendatangi DPRD Sukoharjo guna menyampaikan protes terkait aturan 20 persen presidential threshold, Kamis (6/1/2022). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id - Sekitar 20 orang perwakilan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) mendatangi kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (6/1/2022). Mereka menyampaikan protes terkait aturan 20 persen presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden. 

“Kami menilai ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini diberlakukan dalam pemilihan Presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan yang mengebiri hak demokrasi warga negara,” kata Wuri Handayani, perwakilan ARB. 

Dengan ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah pasti hanya orang yang dicalonkan partai politik yang bisa maju dalam pemilihan presiden. Sementara, orang yang tidak memiliki dukungan parpol tidak akan bisa mencalonkan diri."Ketentuan ini mengebiri hak demokrasi rakyat," katanya.

Wuri Handayani  berpendapat, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan lebih luas kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, harusnya di luar keterpaksaan dalam memilih. 

Melalui DPRD Sukoharjo, pihaknya menyampaikan protes keberatan ketentuan pemilihan Presiden kepada DPR dan diharapkan aturan tersebut dihapus. Harapannya untuk memberikan kesempatan berdemokrasi yanng setara kepada semua rakyat."Kami menuntut penghapusan aturan presidential treshold 20 persen," ucapnya.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan, pernyataan sikap massa ARB ditindaklanjuti dengan langsung dikirim ke DPR. Dia menegaskan, kewenangan DPRD hanya menyampaikan sesuai dengan tuntutan secara vertikal. 

Sementara keputusan tetap ada di bawah kewenangan DPR."Kami sudah langsung meminta sekretarit DPRD memproses pengiriman tuntutan ke pusat," ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network