PEMALANG, iNews.id - Sejumlah anggota polisi di Polres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) terkena sanksi push up, Selasa (18/8/2020). Mereka kedapatan melanggar karena menggunakan masker tidak sesuai aturan.
Di hadapan petugas ,mereka yang terkena razia dadakan ini rata-rata mengaku sesak napas jika pakai masker sampai menutupi hidung. Namun ada juga yang lupa tidak merapikan masker karena selesai makan atau minum sebelum berangkat.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menegaskan, memberikan sanksi pada anggota Polri maupun PNS yang mengenakan masker tidak sesuai ketentuan.
“Dari pengecekan yang dilakukan, beberapa personel diberikan sanksi karena dalam penggunaan masker tidak menutup hidung dan menurunkan masker hingga ke leher," kata Ronny Tri Prasetyo Nugroho.
“Pada anggota pelanggar, anggota Propam langsung memberikan sanksi di tempat, berupa push up atau pengucapan Tribrata,” ucapnya.
Ronny mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan yang diberlakukan Polres Pemalang merupakan penerapan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebelum memasuki lingkungan Polres Pemalang, kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 disemprot cairan disinfektan oleh petugas dari Dokkes Polres Pemalang.
“Selanjutnya anggota masuk bilik sterilisasi, mencuci tangan dan dicek suhu tubuh menggunakan thermo gun,” ucapnya.
Ronny menuturkan, akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk dilakukan rapid test, swab, hingga isolasi mandiri. Langkah itu untuk mengantisipasi jika ditemukan personel dengan suhu tubuh melebihi batas normal.
“Dari hasil pengecekan suhu tubuh yang dilakukan hari ini, seluruh personel dalam keadaan sehat dan dapat melanjutkan kegiatan pelayanan masyarakat,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait