BLORA, iNews.id - Pengecer judi togel online di Blora diringkus Satuan Reskrim Polres Blora. Mereka ditangkap saat sedang asyik minum kopi di warung.
"Ya, berdasarkan informasi warga, anggota Satreskrim melakukan penggrebekan di sejumlah tempat perjudian, " kata AKP Budi Yuwono, Kasubbag Humas Polres Blora, Senin (22/8/2022).
Ada enam tersangka yang sudah diamankan di Polres Blora, yakni tersangka Djuang Dwi Laksono (48) warga Jl. Melati No. 74 Rt 04 Rw 01 Desa Kamolan Kecamatan/Kabupaten Blora, diamankan sebagai pengecer judi online jenis Togel Hongkong saat minum kopi di warung kopi pojok milik BP di Dukuh Ketangar Rt 08 Rw 01,Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora pada Jumat (19/8) malam.
Modusnya, tersangka sambil menunggu pembeli kemudian setelah ada pembeli lalu tersangka membelikannya ke situs judi online HK melalui handphone tersangka.
Yohanes Enggal Widodo (40) warga Jl Diponegoro V/30 Rt. 04 Rw 10 Kelurahan/Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, tersangka ditangkap di dalam rumahnya pada Kamis (18/8) malam, sebagai pengecer judi online jenis Togel Hongkong modusnya sama.
Sedangkan empat orang lainya yakni Masdari (65) warga Dukuh Badong kidul Rt 2 Rw 5,Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Maryono (47) warga Dukuh Kadengan Rt 4 Rw 7 Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Sumardi (43) warga Dukuh Jasem Rt 1 Rw 1, Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.
Kemudian Hadi Prasetyo (36) warga Dukuh Jasem Rt 1 Rw 5 Desa Jepangrejo Kecamatan Blora di amankan Satreskrim Polres Blora saat melakukan perjudian kartu remi jenis capsa, yang dilakukan dengan cara sebelumnya menaruh uang taruhan di depan masing-masing dan salah seorang bertugas mengocok kartu remi.
Kemudian bergiliran serta membagikan kepada semua pemain sejumlah 13 kartu setiap orangnya, dan yang dinyatakan menang dengan susunan kartu dragon, royal flush, straight flush, four of kind, full house, flush, straight, set, two pair dan paling rendah one pair pada Minggu (21/8/2022) siang.
Keenam pelaku judi beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan. Keenam pelaku beserta BB dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk mengikuti gelar pengungkapan kasus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal Perjudian disangkakan Pasal 303 KUH Pidana Jo Undang - Undang RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait