Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

REMBANG, iNews.id - Asyik nyabu di kamar hotel pinggir jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, pemuda asal Jepara diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Rembang. Sebelumnya, petugas menerima informasi ada seorang pria mencurigakan masuk ke dalam kamar hotel.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Moch Edi Sismanto mengatakan, tersangka berinisial AN (19) warga Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Setelah diselidiki anggotanya, di hotel mengarah pada penyalahgunaan Narkoba. Tersangka kemudian digerebek, setelah itu digiring ke Mapolres Rembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini yang bersangkutan, sementara ini ditetapkan sebagai pengguna. Belum sampai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang.

“Benar tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Rembang. Berdasarkan tes urine, hasilnya positif menggunakan Narkoba, “ ujar Edi, Senin (15/6/2020)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 1 alat hisap dan sebuah HP. AN terancam hukuman penjara lima tahun.

“Tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, “ ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network