Pelaku pencabulan anak kandung, BR (41) di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Kulonprogo berinisial BR (41) tega mencabuli anak kandungnya. Aksi ini sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA.

"Kita amankan pelaku pada tanggal 3 Januari kemarin. Sebelumnya pada 1 Januari kita mendapatkan laporan dari istrinya," kata Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo di Mapolres Kulonprogo, Jumat, (10/1/2020).

Aksi ini terbongkar lantaran korban sudah tidak kuat menjadi budak seks sang ayah. Dia menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.

BACA JUGA: Ayah Angkat Pelaku Pencabulan Siswi SD hingga Hamil 5 Bulan Ditangkap

Menurut keterangan, aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku sejak korban duduk di bangku SD. Namun persetubuhan dilakukan saat korban menginjak di bangku kelas IX SMP sampai dengan kelas X SMA.

"Dalam setiap aksi, pelaku merayu dan mengancam korban," tutur Purnomo.

BACA JUGA: Bejat, Guru SD di Sleman Tega Cabuli Siswa saat Kemah

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku tidak menampik perbuatan asusila yang dilakukan kepada korban. Katanya, hal itu dilakukan karena dasar cinta.

"Karena kasus pencabulan. Iya (cinta)," ujar pelaku.

Korban kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga sosial lain.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network