MAGELANG, iNews.id - Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Magelang harus berurusan dengan polisi. Yang bersangkutan ditangkap setelah diduga membacok pelajar lain saat tawuran.
Remaja tersebut berinisial RBS (18) warga Desa/Kecamatan Salaman. Dia dibekuk polisi setelah diduga membacok pelajar SMA berinisial MF (18) dengan celurit saat tawuran di ralan raya Salaman-Borobudur, tepatnya di daerah Ngasinan, Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Peristiwa berlangsung 19 Maret 2022 sekitar pukul 24.30 WIB. Polisi juga menangkap seorang pelajar salah satu SMK di Mungkid yang kedapatan membawa celurit.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin menjelaskan, peristiwa bermula ketika RBS diajak temannya untuk mengikuti tawuran setelah adanya informasi tantangan melalui media sosial pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian RBS dan temannya pergi ke Ngadiwongso, Salaman.
"Sesampainya di Ngadiwongsong, RBS menuju sebuah warung dan bertemu dengan kelompok gabungan pelajar di Salaman lainnya. Tersangka RBS melihat ada celurit di meja. Lalu diambil temannya dan diberikan ke RBS," kata Muhamad Alfan Armin, Rabu (23/3/2022).
RBS bersama sejumlah teman lainnya pergi ke Jembatan Ngasinan dan bertemu dengan rombongan motor yang ternyata pelajar SMA di Muntilan. Kedua rombongan saling berteriak dan RBS mengeluarkan celurit. RSB kemudian menebaskan celurit ke tangan kanan korban MF sebanyak satu kali.
"Setelah itu, tersangka kabur dan membuang celuritnya," kata Kasat.
Selang beberapa waktu, warga dan polisi tiba di lokasi kejadian dan mengamankan empat orang dari kelompok tersebut. Salah satu anggota kelompok ini kedapatan membawa celurit dan langsung diamankan. Sedangkan korban MF dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dari hasil pemeriksaan empat pelajar yang diamankan, diketahui identitas dari orang yang membacok korban MF. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan sekolah dari tersangka RBS.
Pada Senin (21/3/2022) kemarin, RBS datang ke Polres Magelang dan dia mengakui telah membacok korban. Atas dasar itu, dilakukan proses hukum terhadap Tersangka RBS terkait kasus penganiayaan dan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait