BREBES, iNews.id – Aditya Oktafianto (27) warga Desa Sigambir, Kecamatan/ Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah menguras belasan handphone (hp) di salah satu konter HP komplek pertokoan Kelurahan Pasar Batang. Aksi kejahatannya itu terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku masuk ke toko HP setelah menjebol atap plafon. Dengan bergaya bak Spiderman yang turun menggunakan tali, pelaku berhasil menguras semua handphone yang ada di dalam toko.
Tidak lama setelah aksinya terekam CCTV, tim Resmob Satreskrim Polres Brebes kemudian memburu pelaku. Berbekal hasil rekaman kamera pengintai dan keterangan sejumlah warga, polisi berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di Kecamatan Bumiayu.
Kepada petugas, tersangka mengaku dirinya telah beberapa kali mencuri di konter HP. Dia juga pernah membobol sebuah minimarket dan mengambil ratusan bungkus rokok. “Uangnya saya paki untuk belanja serta menafkahi istri,” kata Aditya, Minggu (27/1/2019).
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti belasan HP baru merek Xiomi yang belum sempat terjual, serta sejumlah uang sisa hasil kejahatan. AKibat perbuatannya itu, tersangka Aditya terancam dipenjara selama tujuh tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait