Polisi menangkap ART yang tega menganiaya balita 3,5 tahun di Kota Semarang. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id - Balita berusia 3,5 tahun di Kota Semarang mengalami luka di sekujur tubuhnya setelah dianiaya asisten rumah tangga (ART). Aksi penganiayaan itu berlangsung selama hampir dua bulan. Kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengecek kamera CCTV.

Berkat rekaman CCTV itu, orang tua korban kemudian melaporkan aksi penganiayaan itu ke Satreskrim Polrestabes Semarang.

Tidak berselang lama, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku Masiroh (33) di rumah majikannya, RW, kawasan Jalan Sendang Mulyo Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan saat korban disuapi, ditidurkan hingga diajak main di luar rumah dalam dua bulan terakhir. 

“Korban mengalami sejumlah luka memar di bibir anggota tubuh lain hingga tangan keseleo,” katanya.

Kepada polisi, pelaku Maesaroh mengaku semua perbuatannya. Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam dua bulan terakhir karena kelelahan setelah seharian bekerja.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita rekaman CCTV rumah, pakaian dan botol minuman. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network